Selasa, 30 Desember 2008

Mou BKD

MAIN OF UNDERSTANDING (MoU)
PELAKSANAAN KERJA SAMA DESA


BAB I
PELAKSANA

1. Kerja sama ini dilakukan oleh BKD (Badan Kerjasama Desa) selaku Pihak I (Pihak Pertama), Pemerintah desa (BPD dan Aparat Desa) selaku Pihak II (Pihak Kedua) dan Pelaku Industri/Sektor Swasta yang kemudian disebut dengan Pihak III (Pihak Ketiga)


BAB II
BIDANG KEJASAMA

Bidang kerjasama yang dilakukan adalah peningkatan perekonomian masyarakat desa


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN;

1. Hak dan kewajiban Pihak I
a. Pihak I berhak atas pengelolaan, pemasaran dan atau aktifitas manajerial lainya yang berimplikasi terhadap peningkatan profitabilitas efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kerja sama desa
b. Pihak I bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan kerja sama desa dan berkewajiban untuk memberikan laporan terkait pelaksaan kerja sama desa tersebut kepada pemerintah desa
c. Pihak I berkewajiban untuk memberikan laporan setiap bulan kepada Pihak II terkait pelaksanaan kegiatan kerja sama desa.


2. Hak dan kewajiban Pihak II
a. Pihak II berhak untuk melakukan evaluasi dan menerima laporan dari Pihak I sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
b. Pihak II berhak untuk melakukan efisiensi berupa mutasi, pengantian dan atau penambahan anggota Badan Kerja sama Desa apabila dianggap perlu terkait pengembangan fungsi Badan Kerjasama Desa.
c. Pihak II berkewajiban untuk meningkatkan kapasitas, jaringan kerja sama dan menjaga pelaksanaan MoU serta memfasilitasi hubungan antara Pihak I dan Pihak III
d. Pihak II berkewajiban untuk menaati hasil-hasil kesepakatan bersama terkait dengan pelaksanaan Kerjasama Desa.

3. Hak dan kewajiban Pihak III
a. Pihak III berhak untuk menerima laporan dari pihak I sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
b. Pihak III berkewajiban untuk menaati hasil-hasil kesepakatan bersama terkait dengan pelaksanaan kerja sama desa.


BAB IV
PEMBIAYAAN.

Pembiayaan terhadap pelaksanaan kerjasama desa merupakan tanggungjawab Pemerintah Desa Sukorejo (BPD dan Aparat Desa) yang dituangkan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)

BAB V
TATA CARA PERUBAHAN, PENUNDAAN DAN PEMBATALAN;

1. Kerja sama dalam bidang lainya tetapi masih dalam ruang lingkup kerja sama desa harus menggunakan surat persetujuan baru yang disetujui oleh masing-masing pihak
2. Apabila karena sesuatu hal terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kerja sama tersebut dan mengakibatkan kerugian terhadap salah satu atau masing-masing pihak, maka salah satu atau masing-masing pihak dapat Meminta peninjauan kembali terhadap Main of Understanding (MoU) yang telah dibuat untuk kemudian dirubah atau dibatalkan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan, kebersamaan dan keterbukaan.
3. Perselisihan terkait dengan pelaksanaan kerja sama ini dapat dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat atau dengan memberikan permohonan tertulis pada pejabat diwilayah kecamatan untuk melakukan fasilitasi terhadap penyelesaian perselisihan.


BAB VI
JANGKA WAKTU

Jangka waktu pelaksanaan kerja sama ini adalah lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dilakukan evaluasi serta pembaharuan kerjasama tiap tahun dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektifitas kerja sama sesua dengan tujuan pelaksanaan kerja sama tersebut.


BAB VII
PEMBIAYAAN

pembiayaan terhadap pelaksanaan kerjasama desa merupakan tanggungjawab Pemerintah desa Sukorejo yang dituangkan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)






BAB VIII
PENUTUP

Perjanjian Kerjasama ini berlaku sejak mulai tanggal ditetapkan


Sukorejo …../12/2008

Diketahui dan disetujui oleh :

NAMA INSTANSI/ LEMBAGA/PERSH JABATAN TANDA TANGAN

Fatkhur Rakhman
BKD (Badan Kerjasama Desa) Desa Sukorejo Kepala

(…………………….)
Perusahaan/ sector Swasta (…………………….) Direktur

Fatkhur Rakhman
Pemerintah Desa Sukorejo Kepala desa

Ach. Sun’an
BPD Desa Sukorejo Ketua BPD

















MAIN OF UNDERSTANDING (MoU)
PELAKSANAAN KERJA SAMA DESA



BADAN KERJA SAMA DESA (BKD)
DESA SUKOREJO

DENGAN

SEKTOR INDUSTRI/ SWASTA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Gresik, jawa timur, Indonesia
born in Lamongan east java at 25 Nov 1979, active in social activity, local goverment empowerment and regional election monitoring. social organization have followed before: be a head organitation of PMII *indonesian moslem student movement* in 2005,and now active in EDCIS *economic Development Center for Independent Society* be a general secretary and live in gresik.