PROPOSAL
PENGAJUAN KERJASAMA DESA
1. TUJUAN UMUM
Mencermati penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Gresik khususnya di Desa Sukorejo Kec. Kebomas secara administratif sudah melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya namun sektor pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kemandirian masyarakat masih belum dilakukan karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki baik Sumber Daya Alam Desa (SDADes) maupun kualitas Sumber Daya Aparatur Pemerintahan Desa (SDAPDes).
Sejauh ini pembacaan potensi yang dilakukan terutama pada sektor ekonomi dan ketenaga kerjaan masih mengandalkan sektor industri yang berkembang disekitar wilayah Desa Sukorejo dan sekitarnya sehingga ketergantungan pada sektor industri menjadi salah satu problematika yang mempengaruhi struktur kesadaran dan budaya masyarakat Desa Sukorejo.
Dalam upaya-upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian warga dan pemberdayaan sumberdaya aparatur desa Pemerintah Desa Sukorejo perlu melakukan terobosan dengan melakukan kerjasama-kerjasama baik dilakukan antar desa maupun kerja sama dengan pihak ketiga dalam hal ini sektor swasta dan industri disekitar wilayah Desa Sukorejo.
Selain dari beberapa faktor tersebut, kerja sama ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan harmonisasi hubungan antara pelaku industri dan sektor swasta untuk turut berperan serta dalam pembangunan desa sebagai perwujudan semangat otonomi daerah dan merupakan itikad baik perusahaan dan sektor swasta dalam meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Sukorejo.
2. LANDASAN NORMATIF
Kerja sama desa secara umum merupakan amanat UU No 32 Tahun 2004 dan diterjemahkan dalam peraturan menteri dalam negeri Nomor 38 tahun 2007 Tentang Kerjasama Desa yang secara umum diorintasikan untuk meningkatkan kualitas keterberdayaan desa ditinjau dari aspek-aspek sebagai berikut :
1. peningkatan perekonomian masyarakat desa;
2. peningkatan pelayanan pendidikan;
3. kesehatan;
4. sosial budaya;
5. ketentraman dan ketertiban;
6. pemanfaatan sumber daya alakelestarian lingkungan;
7. ;tenaga kerja;
8. pekerjaan umum;
9. batas desa; dan
10. lain-lain termasuk kerjasama terkait teknologi tepat guna dengan memperhatikan kewenangan desa.
3. BENTUK PENGAJUAN KERJA SAMA
Kerja sama yang diajukan dalam hal ini terkait dengan upaya-upaya peningkatan perekonomian masyarakat desa dengan cara meningkatkan sumber pendapatan desa yang dihasilkan dari kerjasama-kerjasama yang dilakukan oleh pemerintahan desa dengan pihak ketiga/swasta dan dikelola oleh Badan Kerja sama Desa yang dasar pembentukanya didasarkan pada Permendagri Nomor 38 tahun 2007 Tentang Kerjasama desa Pasal 18 tentang pembentukan Badan Kerjasama Desa yang kemudian disebut dengan BKD dengan Kepala Desa sebagai Penanggung jawab penuh pelaksanaan usaha-usaha, manajerial dan hal-hal terkait keberlangsungan kerjasama tersebut dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari Badan Permusyawaratan Desa Sukorejo.
4. TATA CARA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN KEJASAMA
Dalam pelaksanaan kerjasama desa ini ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut :
1. Ketentuan-ketentuan dalam kerja sama ini dituangkan dalam bentuk Main of Understanding (MoU) antara perusahaan dan BKD Desa Sukorejo.
2. Kerja sama dilakukan sesuai dengan bidang yang disetujui secara bersama-sama
3. Kerja sama dalam bidang lainya tetapi masih dalam ruang lingkup kerja sama desa harus menggunakan surat persetujuan baru oleh kedua belah pihak
4. BKD Desa Sukorejo bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan kerja sama desa dan berkewajiban untuk memberikan laporan terkait pelaksaan kerja sama desa tersebut kepada pemerintah desa
5. Kedua belah pihak berkewajiban untuk menghormati hasil-hasil keputusan yang telah disetujui dengan melaksanakan secara sungguh-sungguh hasil-hasil kesepakatan tersebut dengan prinsip-prinsip tranparansi, partisipasi dan akuntabilitas pelaksanaan kerja sama desa
6. Apabila karena sesuatu hal terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kerja sama tersebut dan mengakibatkan kerugian terhadap salah satu atau kedua belah pihak, dapat dilakukan peninjauan kembali terhadap Main of Understanding (MoU) yang telah dibuat untuk kemudian dirubah atau dibatalkan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan, kebersamaan dan keterbukaan.
5. JANGKA WAKTU
Jangka waktu pelaksanaan kerja sama ini adalah lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dilakukan evaluasi dan pembaharuan kerjasama tiap tahun dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektifitas kerja sama sesua dengan tujuan pelaksanaan kerja sama tersebut.
6. PEMBIAYAAN
Pembiayaan terhadap pelaksanaan Kerjasama Desa merupakan tanggungjawab Pemerintah Desa Sukorejo yang dituangkan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)
7. PENUTUP
Pengajuan permohonan kerja sama ini adalah bentuk tindak lanjut dari upaya Pemerintah Desa dalam meningkatkan harmonisasi hubungan antara Pemerintah Desa Sukorejo dengan Pelaku Industri/sektor swasta yang diharapkan dapat berperan sebagai mitra dalam proses pembangunan desa. Hal-hal lebih lanjut terkait dengan proses kemitraan tersebut sedapatnya dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip kebersamaan dan dengan itikad baik dalam meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian desa yang selanjutnya memberikan citra positif terhadap Pemerintah Desa dan keberadaan industri/ sektor swasta yang berada di sekitar wilayah Desa Sukorejo.
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama dari semua pihak yang terlibat dan mendukung program kemitraan ini.
Gresik, .../12/2008
Badan Kerjasama Desa (BKD)
Desa Sukorejo
Fatkhur Rakhman
Kepala
Mengetahui;
Pemerintah Desa Sukorejo
Fatkhur Rakhman Ach. Sun’an
Kepala Desa Ketua BPD
Selasa, 30 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Mengenai Saya
- hariyantoedcis
- Gresik, jawa timur, Indonesia
- born in Lamongan east java at 25 Nov 1979, active in social activity, local goverment empowerment and regional election monitoring. social organization have followed before: be a head organitation of PMII *indonesian moslem student movement* in 2005,and now active in EDCIS *economic Development Center for Independent Society* be a general secretary and live in gresik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar