Selasa, 30 Desember 2008

KPPUD
(KOALISI PEDULI PEMILU UNTUK DEMOKRASI)

Anggota koalisi :
FOPIN (Forum Peduli Indonesia), KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu), KPG Koalisi Perempuan Gresik) ,IREA (Institute of research and Empowering Autonomy)

Press Release

Tingginya angka golput dijawa timur yang hampir mencapai 50 persen pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya menunjukkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu sangat rendah dan cenderung terus mengalami penurunan, hal ini menunjukkan pula tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk hasil pemilu termasuk penyelenggara pemilu yang semakin rendah didukung dengan praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme yang masih terjadi disemua level ibaik pusat maupun daerah.

Proses seleksi calon anggota KPUD gresik yang tidak dilakukan secara transparan kepada public mengenai mekanisme baik pendaftaran maupun seleksi yang dilakukan akan memicu kontroversi dan meningkatkan rasio ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu karena hasil seleksi tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik mengenai kompetensi, kapasitas dan independensi calon anggota KPUD Kabupaten Gresik.

Dengan ketetapan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 dan dalam pasal 57 UU Nomor 32 Tahun 2004. (pasal 112) dinyatakan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan KPUD selaku penyelenggara pilkada bertanggung jawab kepada DPRD yang berpotensi menurunkan kualitas independensi KPUD dalam penyelenggaraan PEMILU di Daerah.

Dalam hasil yang ditetapkan oleh tim seleksi Calon anggota KPUD kab. Gresik juga tidak terdapat calon anggota KPUD dari perwakilan perempuan. hal ini juga berpotensi terjadinya ketidakadilan dan diskriminasi terhadap perempuan dalam proses penyelenggaraan pemilu di Daerah

Masalah-masalah yang berpotensi muncul dalam penyelenggaraan pemilu didaerah apabila tidak dilakukan evaluasi terhadap tim seleksi dan uji kompetensi dan uji public terhadap tim seleksi dan calon anggota KPUD :

- tingkat kepercayaan public terhadap lembaga penyelenggara pemilu semakin menurun yang berakibat pada rendahnya tingkat partispasi masyarakat dalam pemilu.
- Tidak independensinya anggota KPUD yang berpengaruh pada hasil pemilu
- memberikan peluang terjadinya konflik social karena proses penyelenggaraan pemilu yang tidak tranparan dan cenderung memihak (diskriminatif)
- perlakuan yang diskriminatif terhadap calon perempuan dalam penyelenggaraan pemilu baik pemilu legislatif maupun eksekutif.

Dari berbagai persoalan tersebut kami dari KPPUD (Koalisi Peduli Pemilu untuk Demokrasi) yang terdiri dari FOPIN ( Forum Peduli Indonesia), KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu), KPG (Koalisi Perempuan Gresik) dan IREA (institute of Research and Empowering Autonomy) menyatakan menolak hasil seleksi calon anggota KPUD kab. Gresik karena proses seleksi bersifat diskriminatif dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan (tranparansi) informasi publik.

Menuntut seleksi ulang terhadap calon anggota KPUD kab. Gresik dengan memperhatikan prinsip-prinsip tranparansi seperti yang tertuang dalam UU dan azas penyelenggara Pemlilu: Keterbukaan, Proporsionalitas, Jujur, Akuntabilitas, Kepentingan umum dan keterwakilan perempuan dengan melakukan uji kompetensi dan uji public terhadap masing-masing calon Anggota KPUD kab. Gresik.



Gresik, 27-11-1979
KPPuD
Koalisi Peduli pemilu untuk Demokrasi






Hariyanto
Coordinator

Mou BKD

MAIN OF UNDERSTANDING (MoU)
PELAKSANAAN KERJA SAMA DESA


BAB I
PELAKSANA

1. Kerja sama ini dilakukan oleh BKD (Badan Kerjasama Desa) selaku Pihak I (Pihak Pertama), Pemerintah desa (BPD dan Aparat Desa) selaku Pihak II (Pihak Kedua) dan Pelaku Industri/Sektor Swasta yang kemudian disebut dengan Pihak III (Pihak Ketiga)


BAB II
BIDANG KEJASAMA

Bidang kerjasama yang dilakukan adalah peningkatan perekonomian masyarakat desa


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN;

1. Hak dan kewajiban Pihak I
a. Pihak I berhak atas pengelolaan, pemasaran dan atau aktifitas manajerial lainya yang berimplikasi terhadap peningkatan profitabilitas efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kerja sama desa
b. Pihak I bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan kerja sama desa dan berkewajiban untuk memberikan laporan terkait pelaksaan kerja sama desa tersebut kepada pemerintah desa
c. Pihak I berkewajiban untuk memberikan laporan setiap bulan kepada Pihak II terkait pelaksanaan kegiatan kerja sama desa.


2. Hak dan kewajiban Pihak II
a. Pihak II berhak untuk melakukan evaluasi dan menerima laporan dari Pihak I sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
b. Pihak II berhak untuk melakukan efisiensi berupa mutasi, pengantian dan atau penambahan anggota Badan Kerja sama Desa apabila dianggap perlu terkait pengembangan fungsi Badan Kerjasama Desa.
c. Pihak II berkewajiban untuk meningkatkan kapasitas, jaringan kerja sama dan menjaga pelaksanaan MoU serta memfasilitasi hubungan antara Pihak I dan Pihak III
d. Pihak II berkewajiban untuk menaati hasil-hasil kesepakatan bersama terkait dengan pelaksanaan Kerjasama Desa.

3. Hak dan kewajiban Pihak III
a. Pihak III berhak untuk menerima laporan dari pihak I sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
b. Pihak III berkewajiban untuk menaati hasil-hasil kesepakatan bersama terkait dengan pelaksanaan kerja sama desa.


BAB IV
PEMBIAYAAN.

Pembiayaan terhadap pelaksanaan kerjasama desa merupakan tanggungjawab Pemerintah Desa Sukorejo (BPD dan Aparat Desa) yang dituangkan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)

BAB V
TATA CARA PERUBAHAN, PENUNDAAN DAN PEMBATALAN;

1. Kerja sama dalam bidang lainya tetapi masih dalam ruang lingkup kerja sama desa harus menggunakan surat persetujuan baru yang disetujui oleh masing-masing pihak
2. Apabila karena sesuatu hal terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kerja sama tersebut dan mengakibatkan kerugian terhadap salah satu atau masing-masing pihak, maka salah satu atau masing-masing pihak dapat Meminta peninjauan kembali terhadap Main of Understanding (MoU) yang telah dibuat untuk kemudian dirubah atau dibatalkan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan, kebersamaan dan keterbukaan.
3. Perselisihan terkait dengan pelaksanaan kerja sama ini dapat dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat atau dengan memberikan permohonan tertulis pada pejabat diwilayah kecamatan untuk melakukan fasilitasi terhadap penyelesaian perselisihan.


BAB VI
JANGKA WAKTU

Jangka waktu pelaksanaan kerja sama ini adalah lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dilakukan evaluasi serta pembaharuan kerjasama tiap tahun dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektifitas kerja sama sesua dengan tujuan pelaksanaan kerja sama tersebut.


BAB VII
PEMBIAYAAN

pembiayaan terhadap pelaksanaan kerjasama desa merupakan tanggungjawab Pemerintah desa Sukorejo yang dituangkan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)






BAB VIII
PENUTUP

Perjanjian Kerjasama ini berlaku sejak mulai tanggal ditetapkan


Sukorejo …../12/2008

Diketahui dan disetujui oleh :

NAMA INSTANSI/ LEMBAGA/PERSH JABATAN TANDA TANGAN

Fatkhur Rakhman
BKD (Badan Kerjasama Desa) Desa Sukorejo Kepala

(…………………….)
Perusahaan/ sector Swasta (…………………….) Direktur

Fatkhur Rakhman
Pemerintah Desa Sukorejo Kepala desa

Ach. Sun’an
BPD Desa Sukorejo Ketua BPD

















MAIN OF UNDERSTANDING (MoU)
PELAKSANAAN KERJA SAMA DESA



BADAN KERJA SAMA DESA (BKD)
DESA SUKOREJO

DENGAN

SEKTOR INDUSTRI/ SWASTA

contoh proposal Badan Kerjasama Desa

PROPOSAL
PENGAJUAN KERJASAMA DESA

1. TUJUAN UMUM

Mencermati penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Gresik khususnya di Desa Sukorejo Kec. Kebomas secara administratif sudah melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya namun sektor pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kemandirian masyarakat masih belum dilakukan karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki baik Sumber Daya Alam Desa (SDADes) maupun kualitas Sumber Daya Aparatur Pemerintahan Desa (SDAPDes).

Sejauh ini pembacaan potensi yang dilakukan terutama pada sektor ekonomi dan ketenaga kerjaan masih mengandalkan sektor industri yang berkembang disekitar wilayah Desa Sukorejo dan sekitarnya sehingga ketergantungan pada sektor industri menjadi salah satu problematika yang mempengaruhi struktur kesadaran dan budaya masyarakat Desa Sukorejo.

Dalam upaya-upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian warga dan pemberdayaan sumberdaya aparatur desa Pemerintah Desa Sukorejo perlu melakukan terobosan dengan melakukan kerjasama-kerjasama baik dilakukan antar desa maupun kerja sama dengan pihak ketiga dalam hal ini sektor swasta dan industri disekitar wilayah Desa Sukorejo.

Selain dari beberapa faktor tersebut, kerja sama ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan harmonisasi hubungan antara pelaku industri dan sektor swasta untuk turut berperan serta dalam pembangunan desa sebagai perwujudan semangat otonomi daerah dan merupakan itikad baik perusahaan dan sektor swasta dalam meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Sukorejo.
2. LANDASAN NORMATIF

Kerja sama desa secara umum merupakan amanat UU No 32 Tahun 2004 dan diterjemahkan dalam peraturan menteri dalam negeri Nomor 38 tahun 2007 Tentang Kerjasama Desa yang secara umum diorintasikan untuk meningkatkan kualitas keterberdayaan desa ditinjau dari aspek-aspek sebagai berikut :
1. peningkatan perekonomian masyarakat desa;
2. peningkatan pelayanan pendidikan;
3. kesehatan;
4. sosial budaya;
5. ketentraman dan ketertiban;
6. pemanfaatan sumber daya alakelestarian lingkungan;
7. ;tenaga kerja;
8. pekerjaan umum;
9. batas desa; dan
10. lain-lain termasuk kerjasama terkait teknologi tepat guna dengan memperhatikan kewenangan desa.

3. BENTUK PENGAJUAN KERJA SAMA

Kerja sama yang diajukan dalam hal ini terkait dengan upaya-upaya peningkatan perekonomian masyarakat desa dengan cara meningkatkan sumber pendapatan desa yang dihasilkan dari kerjasama-kerjasama yang dilakukan oleh pemerintahan desa dengan pihak ketiga/swasta dan dikelola oleh Badan Kerja sama Desa yang dasar pembentukanya didasarkan pada Permendagri Nomor 38 tahun 2007 Tentang Kerjasama desa Pasal 18 tentang pembentukan Badan Kerjasama Desa yang kemudian disebut dengan BKD dengan Kepala Desa sebagai Penanggung jawab penuh pelaksanaan usaha-usaha, manajerial dan hal-hal terkait keberlangsungan kerjasama tersebut dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari Badan Permusyawaratan Desa Sukorejo.

4. TATA CARA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN KEJASAMA

Dalam pelaksanaan kerjasama desa ini ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut :
1. Ketentuan-ketentuan dalam kerja sama ini dituangkan dalam bentuk Main of Understanding (MoU) antara perusahaan dan BKD Desa Sukorejo.
2. Kerja sama dilakukan sesuai dengan bidang yang disetujui secara bersama-sama
3. Kerja sama dalam bidang lainya tetapi masih dalam ruang lingkup kerja sama desa harus menggunakan surat persetujuan baru oleh kedua belah pihak
4. BKD Desa Sukorejo bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan kerja sama desa dan berkewajiban untuk memberikan laporan terkait pelaksaan kerja sama desa tersebut kepada pemerintah desa
5. Kedua belah pihak berkewajiban untuk menghormati hasil-hasil keputusan yang telah disetujui dengan melaksanakan secara sungguh-sungguh hasil-hasil kesepakatan tersebut dengan prinsip-prinsip tranparansi, partisipasi dan akuntabilitas pelaksanaan kerja sama desa
6. Apabila karena sesuatu hal terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kerja sama tersebut dan mengakibatkan kerugian terhadap salah satu atau kedua belah pihak, dapat dilakukan peninjauan kembali terhadap Main of Understanding (MoU) yang telah dibuat untuk kemudian dirubah atau dibatalkan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan, kebersamaan dan keterbukaan.

5. JANGKA WAKTU

Jangka waktu pelaksanaan kerja sama ini adalah lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dilakukan evaluasi dan pembaharuan kerjasama tiap tahun dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektifitas kerja sama sesua dengan tujuan pelaksanaan kerja sama tersebut.

6. PEMBIAYAAN
Pembiayaan terhadap pelaksanaan Kerjasama Desa merupakan tanggungjawab Pemerintah Desa Sukorejo yang dituangkan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)

7. PENUTUP
Pengajuan permohonan kerja sama ini adalah bentuk tindak lanjut dari upaya Pemerintah Desa dalam meningkatkan harmonisasi hubungan antara Pemerintah Desa Sukorejo dengan Pelaku Industri/sektor swasta yang diharapkan dapat berperan sebagai mitra dalam proses pembangunan desa. Hal-hal lebih lanjut terkait dengan proses kemitraan tersebut sedapatnya dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip kebersamaan dan dengan itikad baik dalam meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian desa yang selanjutnya memberikan citra positif terhadap Pemerintah Desa dan keberadaan industri/ sektor swasta yang berada di sekitar wilayah Desa Sukorejo.

Terima kasih atas perhatian dan kerja sama dari semua pihak yang terlibat dan mendukung program kemitraan ini.

Gresik, .../12/2008
Badan Kerjasama Desa (BKD)
Desa Sukorejo


Fatkhur Rakhman
Kepala
Mengetahui;
Pemerintah Desa Sukorejo


Fatkhur Rakhman Ach. Sun’an
Kepala Desa Ketua BPD
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 38 TAHUN 2007
TENTANG
KERJASAMA DESA

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 sampai dengan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kerjasama Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158 tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4587);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4593);








MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG KERJASAMA DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adapt istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
5. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
6. Kerjasama Desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa
dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
7 Pihak Ketiga adalah Lembaga, Badan Hukum dan perorangan di luar pemerintahan desa.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2
Ruang lingkup Kerjasama Desa meliputi:
a. Kerja sama Antar Desa; dan
b. Kerja sama Desa dengan pihak ketiga.

Pasal 3
(1) Desa dapat melakukan kerjasama antar desa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
(2) Desa dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.

Pasal 4
(1) Ruang lingkup kerjasama antar desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan;
(2) Kerjasama Desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat dapat dilakukan dalam bidang:
a. peningkatan perekonomian masyarakat desa;
b. peningkatan pelayanan pendidikan;
c. kesehatan;
d. sosial budaya;
e. ketentraman dan ketertiban;
f. pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
g. tenaga kerja;
h. pekerjaan umum;
i. batas desa; dan
j. lain-lain kerjasama yang menjadi kewenangan desa.

Pasal 5
Kerjasama Antar Desa dapat dilakukan antara:
(1) Desa dengan Desa dalam 1 (satu) Kecamatan; dan
(2) Desa dengan Desa di lain Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota.

Pasal 6
Apabila Desa dengan Desa di lain Kabupaten dalam 1 (satu) Provinsi mengadakan kerjasama maka harus mengikuti ketentuan Kerjasama Antar Daerah.

Pasal 7
Kerjasama Desa dengan pihak ketiga dapat dilakukan dengan instansi pemerintah atau
swasta maupun perorangan sesuai dengan obyek yang dikerjasamakan.

Pasal 8
(1) Kerjasama Antar Desa ditetapkan dengan Keputusan Bersama;
(2) Kerjasama Desa dengan pihak ketiga ditetapkan dengan Perjanjian Bersama.

Pasal 9
(1) Penetapan Keputusan Bersama atau Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan kerjasama sesuai ketentuan yang berlaku;
(2) Penetapan Keputusan Bersama atau Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat:
a. Ruang lingkup keIjasama;
b. Bidang Kerjasama;
c. Tata cara dan ketentuan pelaksanaan keIjasama;
d. Jangka waktu;
e. Hak dan kewajiban;
f. Pembiayaan;
g. Tata cara perubahan, penundaan dan pembatalan;
h. Penyelesaian perselisihan;
i. Lain-lain ketentuan yang diperlukan.


BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 10
Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimaksudkan untuk kepentingan
desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 11
(1) Kerjasama Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar Desa;
(2) KeIjasama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.


BAB IV
PEMBIAYAAN

Pasal 12
(1) Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang membebani masyarakat
dan desa, harus mendapatkan persetujuan BPD;
(2) Segala kegiatan dan biaya dari bentuk KeIjasama Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dituangkan dalam APBDesa.

Pasal 13
Pembiayaan dalam rangka KeIjasama Desa dibebankan kepada pihak-pihak yang
melakukan kerjasama;





BAB V
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB

Pasal 14
(1) Kepala Desa selaku pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa mempunyai tugas
(2) memimpin pelaksanaan Kerjasama Desa;
(3) Kepala Desa mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan Kerjasama Desa secara partisipatip;
(4) Kepala Desa wajib memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan Kerjasama Desa kepada masyarakat melalui BPD.

Pasal 15
(1) Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam penentuan bentuk kerjasama dan obyek yang dikerjasamakan;
(2) Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tugas untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan Kerjasama Desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelestarian;
(3) Badan Permusyawaratan Desa memberikan informasi keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa mengenai kegiatan Kerjasama Desa kepada masyarakat;

Pasal 16
Kepala Desa dan BPD mempunyai kewajiban:
a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam setiap pengambilan keputusan;
d. memberdayakan masyarakat desa;
e. mengembangkan potensi sumberdaya alam dan melestarikan lingkungan hidup.




Pasal 17

Pihak Ketiga yang melakukan Kerjasama Desa mempunyai kewajiban:
a. men taati segala ketentuan yang telah disepakati bersama;
b. memberdayakan masyarakat lokal;
c. mempunyai orientasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
d. mengembangkan potensi obyek yang dikerjasamakan dengan memperhatikan
kelestarian lingkungan hidup.

BAB VI
BADAN KERJASAMA DESA
Pasal 18

Dalam rangka pelaksanaan Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat
dibentuk Badan Kerjasama Desa.

Pasal 19
Pengurus Badan Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri dari
unsur:
a. Pemerintah Desa;
b. Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
c. Lembaga Kemasyarakatan;
d. Lembaga lainnya yang ada di desa; dan
e. Tokoh masyarakat.

Pasal 20

Pembentukan Badan Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan dengan Keputusan Bersama.




Pasal 21
(1) Mekanisme dan tata kerja Badan Kerjasama Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa;
(2) Badan Kerjasama Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

BAB VII
TATA CARA KERJASAMA

Pasal 22
(1) Rencana Kerjasama Desa dibahas dalam Rapat Musyawarah Desa dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa;
(2) Rencana Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membahas antara lain:
a. Ruang lingkup kerjasama;
b. Bidang Kerjasama;
c. Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama;
d. Jangka waktu;
e. Hak dan kewajiban;
f. Pembiayaan;
g. Penyelesaian perselisihan;
h. Lain-lain ketentuan yang diperlukan.
(3) Hasil pembahasan Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)menjadi acuan Kepala Desa dan atau Badan Kerjasama Desa dalam melakukan Kerjasama Desa.

Pasal 23
(1) Hasil pembahasan Rencana Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dibahas bersama dengan desa dan atau pihak ketiga yang akan melakukan kerjasama desa;
(2) Hasil pembahasan Rencana Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat memuat antara lain:
a. Ruang lingkup kerjasama;
b. Bidang Kerjasama;
c. Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama;
d. Jangka waktu;
e. Hak dan kewajiban;
f. Pembiayaan;
g. Penyelesaian perselisihan;
h. Lain-lain ketentuan yang diperlukan.
(3) Hasil kesepakatan pembahasan kerjasama desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Bersama atau Perjanjian Bersama Kerjasama Desa.

BAB VIII
PERUBAHAN DAN PEMBATALAN

Pasal 24
Perubahan dan pembatalan Kerjasama Desa harus dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat dengan melibatkan berbagai pihak yang terikat dalam Kerjasama Desa.

Pasal 25
Peru bahan kerjasama desa dapat dilakukan apabila:
a. terjadi situasi force majeur;
b. atas permintaan salah satu pihak dan atau kedua belah pihak;
c. atas hasil pengawasan dan evaluasi Badan Permusyawaratan Desa;
d. kerjasama desa telah habis masa berlakunya.

Pasal 26
Pembatalan kerjasama desa dapat dilakukan apabila:
a. salah satu pihak dan atau kedua belah pihak melanggar kesepakatan;
b. kerjasama desa bertentangan dengan ketentuan diatasnya;
c. merugikan kepentingan masyarakat.






BAB IX
TENGGANG WAKTU

Pasal 27
Penentuan tenggang waktu Kerjasama Desa ditentukan dalam kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak yang melakukan Kerjasama.

Pasal 28
(1) Penentuan tenggang waktu Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27antara lain harus memperhatikan:
a. Ketentuan yang berlaku;
b. Ruang lingkup;
c. Bidang kerjasama;
d. Pembiayaan;
e. Ketentuan lain mengenai Kerjasama Desa.
(2) Penentuan tenggang waktu Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhatikan saran dari Camat selaku pembina dan pengawas Kerjasama Desa.

BAB X
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 29
Setiap perselisihan yang timbul dalam Kerjasama Desa harus diselesaikan secara
musyawarah dan mufakat serta dilandasi dengan semangat kekeluargaan.

Pasal 30
(1) Perselisihan Kerjasama Desa dalam satu Kecamatan, difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat;
(2) Perselisihan Kerjasama Desa lain Kecamatan pada satu Kabupaten/Kota di fasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati/Walikota;
(3) Perselisihan Kerjasama Desa lain Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi difasilitasi dan diselesaikan oleh Gubernur.


Pasal 31
Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 bersifat final dan ditetapkan dalam suatu keputusan.

BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 32
(1). Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan Kerjasama Desa;
(2) Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan kerjasama desa;
b. memberikan pedoman teknis pelaksanaan kerjasama desa;
c. melakukan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan kerjasama desa; dan
d. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan kerjasama desa.
(3) Pembinaan dan Pengawasan Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memfasilitasi kerjasama desa;
b. melakukan pengawasan kerjasama desa; dan
c. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan kerjasama desa.

Pasal 33
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kerjasama Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurangkurangnya
memuat:
a. ruang lingkup;
b. maksud dan tujuan;
c. tugas dan tanggung jawab;
d. pelaksanaan;
e. penyelesaian perselisihan;
f. jangka waktu;
g. bentuk kerjasama;
h. force majeur;
i. pembiayaan.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34

Dengan berlakunya Peraturan ini, semua peraturan tentang KeIjasama Desa yang telah
ada sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ini dinyatakan berlaku.

Pasal 35

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai pelaksanaannya,
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 36
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2007
MENTERI DALAM NEGERI a.i.,


ttd.
WIDODO AS.

Cuplikan UU tahun 23 Tahun 2004 Tentang Desa

file tentang desa disampaikan oleh edcis
(economic development center for independent society)

Cuplikan UU tahun 23 Tahun 2004 Tentang Desa

BAB XI
DESA
Bagian Pertama
Umum

Pasal 200

1) Dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota dibentukpemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa.
2) Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desadengan memperhatikan asal usulnya atas prakarsa masyarakat.
3) Desa di kabupaten/kota secara bertahap dapat diubah ataudisesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai usul dan prakarsa pemerintah desa bersama badan permusyawaratan desa yang ditetapkan dengan Perda.

Pasal 201

1) Pendanaan sebagai akibat perubahan status desa menjadikelurahan dibebankanm pada APBD kabupaten/kota.
2) Dalam hal desa berubah statusnya menjadi kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola olehkelurahan yang bersangkutan.


BAGIAN KEDUA
Pemerintah Desa

Pasal 202

1) Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa.
2) Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
3) Sekretaris desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.

Pasal 203

1) Kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga Negara Republik Indonesia yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah.
2) Calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai kepala desa.
3) Pemilihan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum dapat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat yang ditetapkan dalam Perda dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.


Pasal 204

Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.




Pasal 205

1) Kepala desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemilihan.
2) Sebelum memangku jabatannya, kepala desa mengucapkan sumpah/janji.
3) Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku kepala desa dengan sebaikbaiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.


Pasal 206

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a. urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa;
b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
c. tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota;
d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangperundangan diserahkan kepada desa.


Pasal 207

Tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota kepada desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.


Pasal 208

Tugas dan kewajiban kepala desa dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa diatur lebih lanjut dengan Perda berdasarkan Peraturan Pemerintah.


BAGIAN KETIGA
Badan Permusyawaratan Desa

Pasal 209

Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Pasal 210
1) Anggota badan permusyawaratan desa adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
2) Pimpinan badan permusyawaratan desa dipilih dari dan oleh anggota badan permusyawaratan desa.
3) Masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
4) Syarat dan tata cara penetapan anggota dan pimpinan badan permusyawaratan desa diatur dalam Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

BAGIAN KEEMPAT
Lembaga Lain


Pasal 211

1) Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
2) Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.


BAGIAN KELIMA
Keuangan Desa

Pasal 212

1) Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik desa berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja dan pengelolaan keuangan desa.
3) Sumber pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pendapatan asli desa;
b. bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
c. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota;
d. bantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;
e. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
4) Belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
5) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepala desa yang dituangkan dalam peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa.
6) Pedoman pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 213

1) Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
2) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
3) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pinjaman sesuai peraturan perundangundangan.









BAGIAN KEENAM
Kerja Sama Desa

Pasal 214

1) Desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan desa yang diatur dengan keputusan bersama dan dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat.
2) Kerjasama antar desa dan desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangannya.
3) Kerjasama desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4) Untuk pelaksanaan kerja sama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dibentuk badan kerja sama.

Pasal 215

1) Pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh kabupaten/kota dan atau pihak ketiga mengikutsertakan pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa.
2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perda, dengan memperhatikan:
a. kepentingan masyarakat desa;
b. kewenangan desa;
c. kelancaran pelaksanaan investasi;
d. kelestarian lingkungan hidup;
e. keserasian kepentingan antar kawasan dan kepentingan umum.

Pasal 216

1) Pengaturan lebih lanjut mengenai desa ditetapkan dalam Perda dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
2) Perda, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengakui dan menghormati hak, asal-usul, dan adat istiadat desa.


BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 237

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan daerah otonom wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Undang-Undang ini.

Pasal 238

1) Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintahan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.
2) Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini ditetapkan.

Pasal 239

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 240

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2004


SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 125

Jumat, 26 Desember 2008

how poor our country?

indonesia has create by a thousand hero and king who died becouse of war, kolonialisme and violency from other country. we have a lot of resourch that can make us never asking about how to eat, how to produce our culture and how to manage our country more proggressed than now we can see. but we can see now, how poor are we?

Mengenai Saya

Foto saya
Gresik, jawa timur, Indonesia
born in Lamongan east java at 25 Nov 1979, active in social activity, local goverment empowerment and regional election monitoring. social organization have followed before: be a head organitation of PMII *indonesian moslem student movement* in 2005,and now active in EDCIS *economic Development Center for Independent Society* be a general secretary and live in gresik.